⛔Larangan:
* jual anjing,
* berzina,
* menipu
* dan berdukun
وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه
https://chat.whatsapp.com/EqlIkAsSW7M1sVkGPEuoT2
Dari Abu Mas’ud al-Anshari, bahwa
* Rasulullah melarang mengambil uang penjualan
* anjing,
* mahar perzinaan
* dan upah perdukunan. [Muttafaq ‘alaih.]
(Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 2237, Muslim dalam Shahih-nya no. 1567)
📝 Faedah :
* Hadis ini menunjukkan haramnya jual-beli anjing, serta haramnya zina dan perdukunan.
* Para ulama berbeda pendapat tentang ‘illat dari larangan jual-beli anjing.
* Sebagian menyatakan karena kenajisannya, dan sebagian lagi menyatakan karena ia terlarang untuk dipelihara.
* 1. Bagi pandangan pertama, maka semua anjing haram diperjualbelikan, termasuk anjing untuk menjaga ternak dan kebun serta berburu.
* Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad.
* 2. Sedangkan bagi pandangan kedua, maka terkait anjing yang diperkenankan secara syariat untuk dipelihara, yaitu khusus untuk keperluan menjaga kebun dan ternak serta berburu, maka diperkenankan pula untuk diperjualbelikan.
* Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah.
* Kata mahar sebenarnya bermakna imbalan yang diberikan untuk pernikahan,
* namun yang dimaksud di sini adalah upah atas perzinaan.
* Adapun keharaman upah dari zina dan perdukunan, maka merupakan perkara yang disepakati oleh para ulama.
* Lalu bagaimana dengan upah tersebut?
* Pendapat ulama yang terpilih adalah agar upah tersebut disedekahkan atau diserahkan ke kas negara oleh pemerintah, agar pelaku keburukan tidak mendapatkan hal yang menguatkan keburukannya.
* Sedangkan yang dimaksud dukun adalah orang yang mengklaim mengetahui perkara yang gaib, baik dengan ramalan perbintangan (astrologis) maupun selainnya.
* * Dukun , 100 kedustaan, 1 kadang yang benar, itu pun masih di percaya oleh manusia yang bodoh
* Termasuk syirik, mengaku mengetahui perkara yang akan datang, padahal yang mengetahui perkara ghaib adalah hanya Allah
* Adapun nabi mengetahui masa datang, itu Wahyu dan di wahyukan kepada nabi, dari Allah Ta’ala
* Nabi adalah hamba biasa yang wajib di taati, yang tidak boleh di sembah , sama dengan menyembah Allah
* Ada shalawat yang berlebihan kepada nabi shalallahu alaihi wasallam, yang menyamakan kedudukan nya dengan Allah
( Portal syariah )
* Dari semua larangan ini diketahui bahwa syariat melarang setiap perkara yang ada di dalamnya mengandung mudarat atau bahaya, termasuk di dalam menjadi penghasilan yang mengandung unsur tersebut
* Demikian. Allahu a’lam.
* Fram min ust Asasudin, Portal syariah & kitab taisirull Allam